Beranda | Artikel
Keharaman Zina dan Sebab-Sebabnya
Senin, 13 September 2021

KEHARAMAN ZINA DAN SEBAB-SEBABNYA

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya… Amma Ba’du.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah   (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. [Al-Furqon/25: 68-69]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“..dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu’minun/23: 5-7].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. [Al-Isro’/17: 32]

Di dalam ayat di atas dijelaskan bahwa di antara sifat-sifat orang-orang mu’min adalah tidak mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu apapun, tidak membunuh jiwa yang diharamkan, mereka menjaga kemaluan mereka dari perbautan zina, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa barangsiapa yang mendatangi perbuatan zina ini maka akibatnya adalah kekal di dalam neraka dengan siksa yang berlipat pedih, selama dia tidak menggantinya dengan keimanan dan amal shaleh serta taubat yang sebenar-benarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا * وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللهِ مَتَابًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya”. [Al-Furqon/25: 68-71]

Sesungguhnya zina adalah dosa besar yang terbesar setelah syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya secara berbarengan dengan prilaku syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan membunuh jiwa manusia, sebab hal zina mengakibatkan hilangnya nasab, pelanggaran terhadap kehormatan, membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, seperti perusakan terhadap istri teman sendiri, atau merusak anak perempuan orang lain, atau saudarinya, inilah yang akan menimbulkan kehancuran bagi alam ini. Oleh karena itulah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang telah menikah (Zina muhshan) termasuk salah satu dari tiga orang yang darahnya diharamkan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ)

Tidak halal darah seorang yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Orang yang telah menikah lalu berbuat zina, membunuh jiwa di balas dengan membunuh jiwa, orang yang meninggalkan agamanya yang meninggalkan jama’ah”.[1]

Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan ancaman kepada pezina dengan mengatakan:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidaklah beriman seorang pezina pada saat dia berzina”.[2]

Di dalam shahih Bukhari pada sebuah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang panjang, di dalam hadits itu disebutkan bahwa Jibril dan Mikail mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersabda :

فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا (أي صاحوا من شدة حره) فقلت: من هؤلاء يا جبريل؟ قال: هؤلاء الزناة،

Maka mereka pergi sehingga mendatangi sebuah tungku, diatasnya terdapat lelaki dan wanita yang telanjang, didatangkan api dari arah bawah mereka, apabila nyala api itu mendatangi mereka maka merekapun berteriak. Maka aku bertanya: Siapakah mereka ini wahai Jirbil?. Jibril menjawab: Mereka adalah para wanita dan lelaki penzina”.[3]

Oleh karena itulah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bai’ah dari para shahabat agar mereka tidak melakukan perbuatan zina ini. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.

من حديث عبادة بن الصامت: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال وحوله عصابة من أصحابه: ” بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا ا

Dari Ubadah Al-Shamit bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan disekelilingnya berkumpullah para shahabat : Berbai’atlah agar kalian tidak mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu apapun, janganlah kalian mencuri dan janganlah kalian berzina”.[4]

Imam Ahmad bin Hambal rahimhullah berkata: Aku tidak mengetahui suatu dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa selain daripada zina”.

Al-Mundziri rahimhullah berkata; Benar bahwa apabila seorang pecandu khamar meninggal maka dia akan menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala sama seperti penyembah berhala dan tidak diragukann lagi bahwa perbuatan zina lebih keras dari itu dan lebih besar dari meminum khamar”.

Ketika Allah mengharamkan zina maka Dia juga mengharamkan sebab-sebab yang mengarah kepada perbuatan itu, di antara sebab yang paling besar adalah:

Pertama: Melepaskan pandangan secara bebas.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya”, [Al-Nur/24: 30].

Melepaskan pandangan  tersebut bisa terjadi di pasar-pasar, tempat-tempat umum, melalui parabola, majalah-majalah porno, televise dan lainnya.

Kedua: Keluarnya wanita dengan wajah yang terbuka dan berdandan menuju pasar-pasar.
Terbukannya wajah wanita yang bersolek adalah pintu besar yang mengarahkan seseorang kepada zina.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu”. [Al-Ahzab/33: 33]

Ketiga : Seorang lelaki menemui wanita yang bukan mahrom.
Dan lelaki yang paling bahaya bagi wanita adalah kerabat suaminya, kerabat kedua orang tuanya, mereka pada umumnya mondar-mandir keluar masuk, bahkan bisa jadi mereka tinggal dalam satu rumah, dan bisa jadi sang wanita tinggal sendirian pada saat salah seorang masuk rumah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim  dari Ukbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

  إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Jauhilah menemui wanita”. Seorang lelaki dari Anshor berkata: Wahai Rasulullah: Bagaimana pendapatmu dengan hamuw (ipar) seorang perempuan?. Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ipar itu adalah kematian”.

Keempat : Banyak terjadi di negara Islam bahwa mereka hanya menegakkan had (hukuman zina) bagi masyarakat kecil saja, dan meninggalkan aturan pelaksanaan hukum atas mereka yang kuat.
Inilah sebab yang paling utama bagi tersebarnya zina dan inilah perilaku kaum Bani Isra’il. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anha berkata: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia dari mereka melakukan pencurian maka mereka tidak menegakkan had dan apabila ada orang lemah yang melakukan pencurian maka mereka menegakkan had atasnya”.[5]

Kelima : Menyegerakan pernikahan pemuda dan pemudi yang telah sampai pada usia pernikahan.
Jika dia tidak mendapatkan penyaluran yang halal untuk memadamkan gejolak syahwatnya maka dikhawatirkan akan terjebak ke dalam hal yang haram dan menjerumuskannya pada kehinaan di dunia dan kenistaan di akherat. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaklah dia menikah, sebab dia lebih bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”.[6]

Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi di dalam kitab sunannya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu  bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Apabila datang kepada kalian orang yang kalian sukai agama dan akhlaknya untuk meminang maka nikahkanlah dia, sebab jika tidak dilakukan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar”.[7]

Keenam : Menyebarnya fasilitas hidup yang melalaikan dan merusak di dalam rumah.
Nyanyian adalah jalan menuju perzinahan, film-film porno yang menceritakan tentang percintaan antara seorang wanita dangan pria, semua itu bisa membawa kepada perbuatan zina. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. [An-Nur/24: 19]

Ketujuh : Adanya penyimpangan perilaku pada sebagian lelaki, dan mereka berkhianat terhadap istri-istri mereka dengan menggauli wanita-wanita asing bukan dengan jalan yang syar’i.
Hal ini akan menyebabkan sang wanita membalas berselingkuh seperti apa yang telah dilakukan oleh suami terhadap dirinya.

Seorang penyair berkata:
Wahai orang yang menghancurkan istri-istri orang lain dan sumber
Segala jalan menuju kerusakan, sungguh engkau hidup  terhina
Barangsiapa yang berzina pada suatu kaum dengan dua ribu dirham
Maka orang akan berzina pada keluarganya dengan seperempat dirham
Sesungguhnya zina itu adalah suatu hutang yang apabila kalian pinjam
Maka pengembalianmu akan terjadi pada keluargamu, sadarilah hal itu!

Suami yang fasik inilah yang telah membuat contoh kurang baik di dalam keluarganya, dan barangsiapa yang memberikan contoh kurang baik di dalam Islam maka dia akan mendapat balasan atas dosa-dosanya, dan dosa orang yang mengerjakannya setelah dirinya sampai pada hari kiamat, sebagaimana hal itu disebutkan di dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Perhatian : Pada saat ini tersebar handphone yang dilengkapi dengan kamera, dan banyak kerusakan yang telah diakibatkannya, banyak wanita yang terhormat dan terjaga difoto dengan handphone tersebut, sudah banyak kehormatan orang lain diterjang dengan sebab handphone tersebut, banyak rumah tangga yang terkoyak, keluarga yang tercerai berai, benda tersebut dapat mendatangkan bencana. Maka orang yang beriman harus  memperingatkan keluarganya dari bencana ini.

Diriwayatkan  oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang amir adalah pemimpin atas masyarakat dan akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangganya dan akan ditanya tentang mereka”.[8]

[Disalin dari تحريم الزنا وأسبابه Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari: no: 6878 dan Muslim; no: 1676
[2] Shahih Bukhari: 680
[3] Al-Bukhari: 7047
[4] Al-Bukhari dan Muslim: no: 18 Dan Muslim: no; 1709
[5] Al-Bukhari: no: 3475 Dan Muslim, halaman: 700
[6] Al-Bukhari: no: 5066 Dan Muslim no: 1400
[7] Al-Turmudzi: no: 1084
[8] Al-Bukhari: no: 2554 Dan Muslim no: 1829


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/39281-keharaman-zina-dan-sebab-sebabnya.html